Keputusan Kepala Desa mengangkat seorang Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa berdasarkan peraturan yang berlaku. Kepala Urusan akan membantu tugas sekretariat desa meliputi administrasi surat menyurat, arsip, dan pelayanan umum.
Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya temmasuk pada program dan kegiatan tahun 2020 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2022. Berikut kami lampirkan Matriks RKPDes Pemerinah Desa Sampano tahun 2022 sebagai bahan refrensi bersama ;Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum. Jika kita melihat Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Pasal 8 Ayat 2 (dua), Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPT) desa Bungo Antoi : KETUA : HERU KRISDIANTOWAKIL KETUA : SARWANTOSEKRETARIS : WINARSIH, S.PdANGGOT NOVITA SARI TUGAS KAUR UMUM DAN PERENCANAAN. VINA PUSPITA DEWI TUGAS KAUR KEUANGAN. Soeltan 19 November 2022 10:20:59 Luar biasa, semoga Bungo antoi yang saat ini Pemerintahan