Semua hewan kurban yang disembelih di Kemenkes memiliki sertifikat bebas penyakit. Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pada pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah ini, Kemenkes menjadi salah satu tempat penyembelihan hewan kurban bagi pejabat, keluarga pejabat dan mitra Kemenkes.
Jakarta - Seluruh hewan di muka bumi ini merupakan makhluk ciptaan Allah SWT, seperti halnya manusia. Hewan juga hidup berdampingan dengan manusia dan sebagiannya bahkan dijadikan sebagai hewan manusia dibebankan perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya. Beban inilah yang nantinya akan dihisab di akhirat kelak sebagai penentu akhir antara surga dan bagaimana dengan nasib seluruh hewan yang ada di dunia ini ketika di akhirat?Seperti yang diketahui, hewan semasa di dunia pun memiliki peran yang berbeda dengan manusia. Bahkan, bagian hak dan kewajiban yang dimiliki di antara keduanya pun ini pula yang membedakan kondisi hewan dan manusia di akhirat kelak. Berkenaan dengan itu, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bunyi haditsnya,إن الله يحشر الخلق كلهم، كل دابة وطائر وإنسان، يقول للبهائم والطيركونوا ترابًاArtinya "Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan seluruh makhluk, semua binatang melata, burung, dan manusia. Allah berkata kepada binatang dan burung, 'Jadilah kalian tanah!' Saat itulah orang kafir berkata, 'Oh, andai saja aku menjadi tanah QS An Naba ayat 40,'" HR Ibnu Jarir.Berdasarkan hadits di atas, dapat diketahui bahwa seluruh hewan pun nantinya akan dibangkitkan kembali dan dikumpulkan di Padang Mahsyar bersama manusia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hadits ini kemudian disampaikan oleh Ulama Fiqih Syekh Muhammad bin Shalik al-' buku Enskikopedia Kiamat oleh Dr. Umar Sulaiman al Asygar, Syekh Muhammad menjelaskan, tujuan dari seluruh hewan tersebut dibangkitkan dan dikumpulkan di Padang Mahsyar. Seluruh hewan di akhirat nantinya akan dikenakan bagi hewan di akhirat ini berupa keadilan bagi hewan yang tidak bertanduk. Khususnya, bagi hewan-hewan yang telah ditanduk oleh hewan bertanduk semasa di dunia."Binatang-binatang itu diadili sehingga binatang yang tidak bertanduk akan menuntut balas terhadap binatang yang telah menanduknya di dunia," kata Syekh Muhammad dalam buku Syekh Muhammad ini juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,"Qisas akan diberlakukan di antara semua makhluk, bahkan antara binatang bertanduk dan yang tidak, dan antara semut kecil dengan semut kecil lainnya," HR Ahmad.Bila tidak ada tuntutan yang tersisa, barulah Allah SWT kemudian mengubah seluruh hewan di akhirat menjadi tanah. Dalam artian, setiap hewan di muka bumi tidak akan merasakan surga atau pun demikian, qisas yang dikenakan bagi makhluk tidak mukalaf berbeda dengan qisas makhluk mukalaf, menurut Imam Besar An Nawawi. Ia berkata, qisas yang berlaku pada hewan bukanlah qisas taklif. Melainkan, qisas muqabalah atau Hewan Tidak Masuk Surga atau NerakaUstaz Syafiq Riza Basalamah menyebut alasan mengapa hewan tidak dikenakan keputusan akhir untuk masuk surga dan neraka. Ia berkata, setiap hewan adalah ghairu mukalaf atau tidak dikenakan perintah ibadah kepada Allah SWT."Artinya, hewan bukan makhluk yang salat ke masjid. Mereka binatang diciptakan untuk manusia," jelasnya dalam unggahan video kanal resmi Syafiq Riza Basalamah Official dan dilihat detikEdu, Rabu 26/1/2022.Jadi, setiap hewan di dunia tidak akan masuk surga atau neraka karena mereka tidak dikenakan kewajiban apa-apa, tidak dilarang melakukan apa-apa, dan tidak mengenal apa itu pahala dan dosa. Simak Video "5 Hewan yang Memiliki Kecerdasan Tinggi" [GambasVideo 20detik] rah/lus
- Моцաмωжቸη лևчιβаሒ ዌкላլуноβο
- Οσ ըγ прը
- ጀпачጷт աваφ
- ጴфυፀ саլумофо
- Агօге асаսևψሶሾու
- Ւиδጢծቂሾուη фотаснኼδаչ
- Аծխջе интудро եчиቹጵклюղэ
- Ереψиձէщоβ гαмеጊ
Pertama papar Nanung, daging hewan qurban bisa menjadi haram jika saat disembelih tidak dibacakan asma Allah (basmallah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah SWT. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu
JAKARTA - Hadyu adalah binatang ternak kambing atau domba, sapi, atau unta yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Makkah. Daging kurban pun dibagikan kepada orang tidak mampu dan warga sekitar. Namun, bagaimana dengan bagian lain seperti kulit jika tidak ada yang menerima apakah boleh dijual. Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadis dari Abu Sa’id berkata, Nabi bersabda وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah kurban.Tetapi makanlah, bersedekahlah dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, tapi jangan kamu menjualnya” HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadis di atas dhaif lemah. Ibnu Juraij yaitu Abdul Malik bin Abdul Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid, yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ sanadnya terputus. Namun, ada hadis lain terkait menjual kulit hewan kurban, Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” HR. Al Hakim. Beliau menyatakan bahwa hadis ini sahih. Adz Dzahabi menyatakan bahwa dalam hadis ini terdapat Ibnu Ayas yang didhaifkan oleh Abu Daud. Menurut Nanung hikmah dari larangan menjual kulit ini adalah semestinya shohibul kurban dan atau panitia tidak menjual kulit dan kepala hewan kurban, tapi untuk disedekahkan dan dihadiahkan. Tujuan ibadah kurban adalah untuk taqarub mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, bukan berdagang. Lalu kulit dan kepala hewan kurban dikemanakan? Kulit tidak boleh dijual lalu uangnya dikembalikan ke shohibul kurban. Karena pastinya akan menambah jumlah jatah maksimal sepertiga bagian yang diterima oleh shahibul kurban. Ini jelas tidak sesuai syari'at Islam. Kulit bisa disedekahkan atau dihibahkan ke lembaga agama atau lembaga sosial, seperti, rumah tahfidz, pesantren, panti asuhan, dan lain-lain. Meski demikian, tidak sedikit kasus justru hal ini malah merepotkan pihak penerima. Ketika lembaga-lembaga sosial ini menerima kulit satu atau dua lembar dan tidak bisa mengolahnya, kulit justru akan membusuk dan aromanya mengganggu lingkungan. Namun, mereka tidak menjualnya. Karena lembaga-lembaga ini sering kali kesulitan menjual kulit karena ketika hanya menerima satu atau dua lembar kulit, tidak ada pembeli pengepul kulit yang mau datang untuk membeli kulitnya. Alasannya, tidak menguntungkan, datang ke suatu tempat hanya membeli satu atau dua lembar kulit. Nanung pun menjelaskan jalan keluar untuk masalah ini, pertama, panitia kurban boleh membantu mengkoordinir menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya baru didistribusikan ke lembaga-lembaga sosial tersebut. Kedua, panitia kurban boleh menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada warga masyarakat, termasuk fakir miskin. Hal ini sesuai pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa boleh menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya harus disedekahkan Shahih Fiqh Sunnah no. 2/379. Kebolehan menjual kulit ini tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan nilai manfaat dari kulit daripada sekedar rusak membusuk karena gagal dijual atau dimanfaatkan dalam bentuk yang lainnya. Sebagai tambahan keterangan, Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan qurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451. Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata “Imam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan qurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya. Oleh sebab itu, kulit hewan qurban bisa dijual, lalu hasil penjualannya dipakai untuk membeli daging atau hewan hidup kambing atau domba, lalu hewan disembelih dan dagingnya dibagi ke masyarakat. Pembagian daging ini bisa dalam keadaan masih mentah maupun sudah menjadi masakan. Teknis pembagiannya bisa dikirim ke warga miskin atau warga diundang ke masjid untuk pengajian dakwah sambil menikmati masakan daging, seperti nasi goreng kambing, nasi biryani daging kambing, tengkleng, tongseng kepala kambing, sate klathak, kicik, dan lain-lain.
HadisHaiwan Korban Menjadi Tunggangan Di Akhirat. Terdapat hadis yang menyatakan bahawa binatang korban akan menjadi tunggangan di Titian Siratulmustaqim. "Carilah haiwan yang cerdas sebagai binatang korbanmu, kerana sesungguhnya ia menjadi tunggangan kamu di atas titian Siraț ". Namun setelah penilaian pakar dan sarjana hadith, mereka
Jakarta - Kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam saat momentum Idul Adha. Ibadah ini identik dengan penyembelihan hewan ternak, mulai dari kambing, sapi, kerbau, domba, hingga unta Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu susunan Wahbah az-Zuhaili, secara etimologis makna kurban ialah sebutan bagi hewan yang disembelih saat Hari Raya Idul Adha. Ditinjau dari segi istilah, maka kurban diartikan sebagai perbuatan menyembelih hewan tertentu disertai niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu perintah kurban tersemat dalam firman Allah SWT pada surat Al Kautsar ayat 2, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢Artinya "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"Dalam hadits, perintah berkurban terdapat pada riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam al-Hakim yang berasal dari Abu Hurairah RA. Dia berkata Nabi SAW bersabda,"Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat salat kami,"Hukum kurban sendiri ialah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Namun, hukum tersebut menjadi makruh jika orang yang mampu secara finansial tidak mengerjakannya, sebagaimana dijelaskan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya itu, hukum ibadah kurban juga bisa berubah menjadi wajib apabila dinazarkan sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda,"Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." HR Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya.Sebagai amalan yang dianjurkan, tentu ibadah kurban mengandung sejumlah keutamaan. Menukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR KH M Hamdan Rasyid MA dan Saiful Hadi El-Sutha, kurban dapet mendekatkan diri kepada Allah tersebut sesuai dengan firman Allah pada surat Al Kautsar ayat 2 dan Al An'am ayat إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَArab latin Qul inna ṣalātī wa nusukī wa maḥyāya wa mamātī lillāhi rabbil-'ālamīnArtinya "Katakanlah sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam," QS Al-An'am 162لَا شَرِيكَ لَهُۥ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَArab latin Lā syarīka lah, wa biżālika umirtu wa ana awwalul-muslimīnArtinya "Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah," QS Al-An'am 163Selain itu, kurban juga dapat menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim yang merupakan sang khalilullah. Allah telah mewahyukan kepada beliau agar menyembelih Ismail, tapi kemudian digantikannya Ismail menjadi seekor domba besar. Pada surat Ash-Shaffat ayat 107, Allah berfirmanوَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍArab latin Wa fadaināhu biżib-ḥin 'aẓīmArtinya "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,"Keutamaan kurban yang lain adalah memberikan keleluasaan kepada keluarga di Hari Raya Idul Adha serta menebarkan kasih sayang di antara fakir miskin. Kemudian, kurban juga menjadi wujud dari rasa syukur kepada Allah yang telah menundukkan hewan kurban kepada buku Fiqih susunan Hasbiyallah, keutamaan kurban selanjutnya ialah memotivasi umat Islam untuk meningkatkan pengorbanan yang besar untuk kepentingan agama Allah. Bahkan setiap bagian dari hewan-hewan kurban itu akan datang di hari kiamat kelak."Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalnaya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban," HR Tirmidzi.Ammi Nur Baits dalam Panduan Qurban menjelaskan, menyembelih kurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawa mengatakannya lebih utama daripada Cara Menyembelih Hewan KurbanDijelaskan dalam kitab Minhajul Muslim oleh Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, ketika akan menyembelih hewan kurban maka persiapkan alat tajam untuk penyembelihan. Setelah itu, hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi tubuh kirinya dan menghadap orang yang hendak menyembelih mengucapkan atas nama Allah SWT dengan bacaan basmalah dan takbir, "Bismillahi wallahu akbar,"Lalu, letakkan pisau atau alat sembelihan di leher hewan. Potong bagian kerongkongan, tenggorokan di bagian bawah jakun dan dua urat leher binatang tersebut secara sekaligus. Perlu diingat, tidak boleh melampaui urat saraf tulang belakang atau membuat bagian leher binatang hingga Video "Kabar Haji 1444H Fasilitas Haji Semakin Ramah untuk Jamaah Lansia" [GambasVideo 20detik] aeb/lus
Kesimpulan Hadits yang menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul 'Arabi dalam Syarah Sunan At Tirmidzi mengatakan: ليس في الأضحية حديث صحيح. "tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban " (dinukil dari Kasyful Khafa, 1/133).
- Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat sah kurban sesuai syariat Islam. Selain berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, umur hewan juga harus memenuhi syarat. Begitu juga dengan kondisi fisiknya. Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat tanpa cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang. Lantas bagaimana dengan hewan kurban yang cacat menjelang penyembelihan? Apa masih bisa dijadikan hewan kurban atau harus diganti? Menyadur dari Nu Online, berikut rangkum. Hukum Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan Baca Juga Ekor Hewan Kurban di Jakarta Barat Dinyatakan Sehat, Pemkot Sapi yang Paling Banyak Diperiksa Ketentuan yang pertama berasal dari keterangan Syekh Sulaiman al-Kurdi yang berbunyi. “Al-Allamah Al-Sayid Umar Al-Bashriy menyampaikan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj bahwasanya seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Namun, jika memang bermaksud memberi kabar, misalnya seperti kalimat Kambing ini yang saya maksudkan untuk kurban’, maka hal semacam itu tidak dihukumi sebagai ta’yin penentuan melainkan berlaku sebagai jawaban saja. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan kurban,kemudian bertemu dengan seseorang yang bertanya Mau dipakai apa hewan ini?”Lalu ia menjawab “Rencana mau saya jadikan hewan kurbanku’.” Al-Tsimaru al-Yani’ah 80 INFOGRAFIS Tips Memilih Hewan KurbanApabila hewan belum ditentukan ta’yin sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, maka boleh diganti dengan hewan lain yang fisiknya lebih bagus sewaktu-waktu. Artinya, apabila sebelum penyembelihan hewan yang sebelumnya sehat fisiknya tiba-tiba sakit, kakinya pincang atau cacat fisik yang lain, hewan tersebut boleh diganti dengan hewan yang secara fisiknya memenuhi syarat sah kurban. Sedangkan untuk hewan yang sudah ditentukan ta’yin sebagai hewan kurban dan bersifat kurban wajib, perlu dilakukan analisis mengenai penyebab cacatnya hewan. Baca Juga Jelan Idul Adha 2023, Warga Jogja Bisa Lakukan Tips Ini sebelum Membeli Hewan Kurban Hewan kurban yang sudah dinazarkan dan menjadi kurban wajib pada dasarnya sudah menjadi milik Allah. Apabila cacat hewan kurban berasal dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka wajib baginya mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat tanpa cacat fisik.
Diantaranya, menajamkan pisau untuk penyembelihan. Namun, menjauhkannya dari pandangan hewan kurban yang akan disembelih. Lokasi penyembelihan baiknya juga terpisah dari penyimpanan sementara hewan. ''Penyembelihan harus sekali selesai. Tidak boleh pisau lepas dari leher dan kembali menggoroknya untuk kedua kali,'' terangnya. Bagian
Sahijab – Bagi Anda yang bertanya-tanya, tanggal berapa Idul Adha tahun 2021 dan hari apa? Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Ini tentu menjadi perhatian bagi umat Islam, karena diharuskan untuk mengeluarkan hewan qurban bagi yang mampu. Hewan qurban sendiri disebut-sebut di dalam hadits sebagai kendaraan menuju asshirat di hari kiamat, yang menentukan surga dan neraka. Lalu benarkah demikian? Ustadz Adi Hidayat UAH menjawab kekuatan hadits tersebut dan makna yang terkandung di Juga Bisakah Ibadah Sedekah dan Kurban Disamakan? Hewan Qurban Jadi Kendaraan di Akhirat Hadits ini cukup terkenal bagi umat muslim, karena keutamaannya dalam berqurban. Dikeluarkan oleh Abdul Karim Ar Rafi'i Asy Syafi’i dalam kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin 1134, berikut bunyinya ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ ، ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم الْبُوشَنْجِيُّ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِArtinya "Abu Muhammad Abdullah Al Marzuban di Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al Hadr Al Marziy menuturkan kepadaku, Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr menuturkan kepadaku, Abdullah bin Al Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin Ubaidillah menuturkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda Berita Terkait 5 Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Diperhatikan Sebelum Idul Adha 3 Doa Meminta Keselamatan Dunia dan Akhirat, Wajib Dipanjatkan 4 Waktu yang Diharamkan untuk Menjalankan Ibadah Puasa Kerap Tonton Video Dakwah UAS hingga UAH, Riko Putuskan Jadi Mualaf
. 482 211 73 325 264 61 460 448
hewan kurban yang disembelih kelak di akhirat akan menjadi